• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    GAR-ITB Bantah Laporkan Din Syamsuddin Terkait Radikalisme

    15/02/21, 09:24 WIB Last Updated 2021-02-15T02:25:11Z
    GAR-ITB membantah melaporkan Din Syamsuddin soal tudingan radikal, melainkan terkait pelanggaran kode etik ASN.
    GAR-ITB bantah laporkan Din Syamsuddin terkait radikalisme. (Foto: CNN Indonesia/Resty Armenia)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Anggota Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) Nelson Napitupulu menegaskan, pelaporan terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bukan terkait radikalisme, melainkan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


    Hal itu ia katakan untuk merespons banyaknya kabar bahwa GAR-ITB melaporkan Din karena alasan diduga terpapar radikalisme.


    "Kita tidak pernah melaporkan Pak Din Syamsuddin sebagai orang yang radikal. Tidak ada, yang kita laporkan adalah Pak Din Syamsuddin itu anggota MWA ITB. Dia berstatus sebagai ASN," kata Nelson kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/2) malam.


    Din memang berstatus sebagai ASN dan aktif sebagai dosen FISIP di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Selain itu, Din juga menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB periode 2019-2024.


    Nelson mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan ke KASN karena Din diduga melanggar etika dan perilaku yang diatur dalam UU ASN.


    "Jadi enggak ada, kalau soal radikalisme seseorang kita lapor ke Bareskrim, bukan ke KASN," kata dia.


    Berdasarkan dokumen laporan GAR-ITB ke KASN yang diterima CNNIndonesia.com, GAR-ITB menduga Din telah bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya.


    Hal itu terjadi pada tanggal 29 Juni 2019 saat Din diduga melontarkan tuduhan tentang rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.


    Sikap Din itu mencerminkan perilaku seorang PNS yang telah melanggar sumpahnya sebagai PNS dan kewajibannya yang harus senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS.


    Tak hanya itu, GAR-ITB menilai Din telah menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Hal itu ditunjukkan pada tanggal 18 Agustus 2020 atau pada hari Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.


    GAR-ITB menilai acara deklarasi KAMI merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi kepemimpinan Din di dalam kelompok KAMI. Din, kata GAR-ITB, berpotensi untuk dikenakan hukuman disiplin PNS, akibat tindak pelanggaran atas fungsi, tugas, serta kewajibannya sebagai PNS yang seharusnya selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.



    Sumber : cnn Indonesia


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini