JAGUARNEWS77.com # Tangerang -Salah seorang oknum Rukun Warga (RW) yang bernama "Kahfi" asal Kampung Pabuaran Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Viral dimedia sosial lantaran diduga lecehkan tugas seorang Wartawan dan LSM.
Yakni hal ini dilontarkan oleh oknum RW itu melalui rekaman Video yang berdurasi 1 menit 45 detik sehingga tersebar di media sosial telpon seluler jaringan pesan whatsapp salah satunya ke hendpone media online, pada hari Kamis (25/02/2021).
Pasalnya diduga ujaran kebencian yang menyebutkan terhadap Wartawan dan LSM begitu penuh rasa santai dan diiringi dengan nada bernyanyi ia mengatakan,"bahan berita bagi wartawan bahan cobaan bagi peranan seribu macam gaya harus kau bisa bagai seorang peragawati, kata oknum dengan nada bernyanyi.
Sambung oknum,"tapi jadi wartawan jangan asal lapor asal mengadu, ngapain ikut-ikut urusan orang mau dijual mau tidak itu sawah-sawah abah saya ko silaing begono selalu nuduh selalu carmuk, apa itu nyari keuntungannya sebagai seorang LSM atau Wartawan selalu melaporkan kita sama-sama makan nasi.
"Kalau mau roko ya ngomong kalau mau amplop ya ngomong, kalau mau amplop banyak datang kemesjid ada acara nyolatan itu banyak amplop udah begitu aja. Jangan ganggu-ganggu urusan orang belum tentu benernya, koreksi diri sendiri sudah bener apa belum jangan ngorek-ngorek kesalahan orang lain, koreksilah diri sendiri sudah bener belum, ujarnya.
Dengan begitu,apa yang sudah dilakukan Oknum RW harus segera di proses,karena oknum RW tersebut sudah membuat video terus menyebarkannya, ini sama saja oknum RW tersebut membuat provokasi yang bisa menimbulkan reaksi yang besar dari para wartawan,karena kalau bicara wartawan itu berbicara Marwah,jadi berharap Oknum RW tersebut agar di proses secara hukum, sebagaimana dituangkan di dalam undang-undang ITE Pasal 28 ayat (2),Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com