• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Alasan KPAI Laporkan Aisha Weddings yang Promo Nikah Usia 12 Tahun

    11/02/21, 09:50 WIB Last Updated 2021-02-11T02:50:35Z
    Ketua KPAI Dr Susanto MA
    Susanto (Foto: Dokumentasi 20detik)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Ketua KPAI, Susanto melaporkan Aisha Weddings terkait promosi pernikahan usia 12 tahun ke polisi. Susanto mendorong polisi mengusut motif para pelaku yang terlibat agar anak-anak tidak terpapar ajakan menikah usia dini.


    "Prinsipnya kita mendorong kepolisian mendalami hal secara utuh, siapa saja yang terlibat, motifnya apa dan lain-lain agar anak-anak kita tidak terpapar segala ajakan untuk menikah usia anak," kata Susanto saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).


    Susanto lalu menjelaskan alasan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian. Menurutnya tindakan promosi pernikahan usia 12 tahun ini melanggar UU Perlindungan Anak.


    "Itu mandat dalam UU Perlindungan Anak. Jika ada pihak, mengajak usia anak menikah tentu bertentangan dengan UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," ucapnya.


    Tak hanya itu, Susanto menyebut perlindungan terhadap anak juga merupakan mandat yang harus dilakukan oleh KPAI. Hal itu juga atas dasar laporan keresahan masyarakat.


    "Tugas kita semua memberikan perlindungan terhadap anak agar tumbuh kembang secara optimal, terkait koordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut, karena KPAI memiliki mandat itu dan sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat," ujarnya.


    Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengadukan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. Pasalnya, KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.


    "Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2).


    "Koordinasi lewat telepon sudah kita lakukan dan termasuk mengirimkan link berita dan flyer yang diadukan ke KPAI. Selanjutnya lewat surat resmi akan kita sampaikan terhadap dugaan pelanggaran hak anak atas informasi yang beredar," sambungnya.


    Lihat juga video 'Heboh Tukang Pijat di Pinrang Sulsel Nikahi Gadis 12 Tahun':








    Sumber : dwtiknews.com
    Reporter : Muhamad Alviyan
    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini