JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan 1.850 butir obat tanpa izin edar dari tersangka Sdr. EP warga Kp. Binglu RT/RW 007/002 Kel/Ds. Sukaraja Kec. Malingping Kab. Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut
"Ya Kami dari Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan sebanyak 1.850 butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari 746(Butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI, 1104 (Butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan "mf" jenis Hexymer dan Uang tunai sebesar Rp. 215.000, yg berada didalam kamar tersangka Sdr. EP warga Kp. Binglu RT/RW 007/002 Kel/Ds. Sukaraja Kec. Malingping Kab. Lebak" (Selasa, 16/2/2021) ujar AKP Ilman
"Saat ini pelaku Sdr. EP dalam pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)" tegas ilman
"Kami terus menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang" imbau AKP Ilman
Sumber : Humas Polres Lebak
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com