"Pelaku ini kami amankan setelah anggota yang berpatroli mencurigai gerak-geriknya. Pada saat kami periksa, pelaku mengakui menyimpan ribuan hexymer di kontrakannya," kata Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan polisi pada Minggu (24/1/2021) dini hari. MF terlihat sedang berkeliaran di sekitaran Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten dengan gerak-gerik yang mengundang perhatian petugas patroli.
Saat didatangi, MF kata Ilman nampak panik. Polisi pun kemudian menggeledah seluruh badannya dan ditemukan 90 butir obat kuning bermerk Hexymer dari lipatan celana pelaku.
"Pelaku tadinya mengelak dan membantah bahwa barang bawaannya itu adalah milik temannya. Tapi pada saat anggota kami periksa lebih dalam, dia akhirnya mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan menyimpan lebih banyak lagi di rumah kontrakannya," ujar Ilman.
Selain menyita ribuan pil hexymer, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan uang tunai senilai Rp 25 ribu. Untuk kebutuhan penyelidikan, pelaku kemudian dibawa ke ruang tahanan ke Mapolres Lebak.
Atas perbuatannya, MF terancam dijerat 196 atau pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sumber : detiknews.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com