"Para pelaku ini ingin menyelundupkan (benur) ke wilayah lain, di mana tujuannya ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Semestinya yang bersangkutan itu mendapatkan lisensi apabila melakukan kegiatan-kegiatan seperti begini, harus ada izin dari Dinas Perikanan, dari Karantina, sehingga legalitasnya ada. Tapi hal ini tidak dilakukan oleh para pengusaha ini," kata Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Penangkapan ini bermula saat polisi patroli di perairan Lebak dan Pandeglang. Petugas dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang yang membawa boks hitam.
Setelah diperiksa, boks itu berisi benur dan hendak dijual ke Sukabumi, Jawa Barat. Benur itu diketahui akan dijual kepada pengepul.
Dua pelaku yang diamankan, yakni MY (26) dan CH (20), kemudian diperiksa secara intensif. Kedua pelaku disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
"Sementara baru dua pelaku, mungkin nanti akan dilakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia
Sumber : detiknews.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com