• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Konsumen PT.Wom Finance Merasa di Bohongi Dengan Pesan Singkat Promo Penghapusan Denda dan Bunga.

    22/01/21, 11:31 WIB Last Updated 2021-01-22T04:32:07Z
    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - Kecewa serta kesal yang dirasakan, jupri merasa dibohongi oleh pihak PT Wom Finance Melalui pesan singkat Program Promo Akhir tahun Pelunasan Kembali pitrah jika konsumen melunasi ansuran maka akan dihapus denda dan bunga, ini terjadi kepada salah satu warga Kampung Baru rt.002/rw.004 Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, kabupaten Tangerang selaku konsumen, PT.Wom Finance, Cabang Mauk. 


    Kejadian yang dialami oleh warga Karang Serang, Jupri memaparkan kepada awak media, pada tanggal 16 desember tahun 2020 kemarin saya mendapatkan pesan singkat dari Wom Finance Yang bertuliskan PROMO AKHIR TAHUN PELUNASAN, KEMBALI FITRAH, Konsumen YTH, anda mendapatkan penghapusan denda & bunga, pesan singkat ini yang membuat saya kecewa dan merasa saya dibohongi oleh PT. Wom Finance.

    Lebih awal Jupri mengatakan, tanggal 16 desember saya mendapat pesan dan tanggal 17 desember saya melunasi ansuran berharap denda dan bunga saya ditiadakan, namun setelah saya melunasi tapi pihak wom tetap meminta denda dan bunga harus dibayar, padahal saya sudah jelaskan saya mendapat pesan dari wom terkait dihapusnya denda dan bunga namun pihak wom finance tetap tidak bisa dengan alasan itu kewenangan pusat, 

    Beberapa kali saya negosiasi dan mempertanyakan itu namun tidak ada hasil, malah saya disuruh buat pengajuan, dan saya ditawarkan potongan discont 50 persen yang katanya dari pusat, ini kan aneh seolah pihak wom finance hanya membodohi konsumen, awalnya saya berharap dengan program itu dan saya memberanikan diri pinjam sana sini untuk melunasi ansuran tapi kenyataanya seperti ini BPKB tetap tidak bisa diambil karna harus tetap bayar bunga dan denda, "Pungkasnya 


    Ketika awak media dan Lembaga DPD LPRI mendatangi kantor PT.Wom Finance Cabang Mauk yang beralamat di jl. raya mohamad toha no 38 pabuaran tumpeng, karawaci, kota tangerang Untuk konfirmasi Dan menemui salah satu staf dari Wom Finance pada kamis ( 21/1/2021)


    Iskandar salah satu staf PT. Wom finance mengatakan, " terkait balasan sms yang ini pak tadi pak solihin bilang dia konfirmasi ke pusat nanti balasannya ada lagi pak dari pusat, jadi program yang itu saya juga gak ngerti kenapa gak bisa dipake jadi yang dapat itu programnya seperti ini katanya saya juga gak ngerti ini.


    Saya juga benar benar gak tau ini programnya seperti apa saya juga belum lihat, saya gak tau pemaparannya seperti apa karna yang langsung telpon kepusat itu pak solihin, Saya gak bisa ngomong apa apa karna kalau saya pribadi tertarik program yang itu pak bukan yang kedua karna ini tidak ada pembatalan secara resmi, "Tuturnya


    Dilokasi yang sama Nuryadi salah satu dari lembaga DPD LPRI ( Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia ) mengatakan, " kalau program ini memang benar kenapa konsumen dipersulit untuk pengambilan BPKB, Konsumen sudah melunasi ansuranya, kami akan tindak lanjuti terkait pesan singkat dari wom finance terkait program penghapusan denda dan bunga, dia harus pertanggung jawabkan hal itu, 


    Jangan membodohi konsumen apalagi saat ini masa pandemi covid-19, kasihan konsumen terbujuk rayu terkait program itu, berharap denda dihapus tapi nyatanya hanya dibohongi saja, Paparnya 


    Dilokasi yang berbeda Suganda SH ketua umum Yayasan Perlindungan Konsumen ( YPK TAJALI ) Mengatakan, " Pihak PT. Wom Finance Sebagai pelaku usaha jika tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut dapat Dikenai sangsi UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 


    Dengan sangsi pidana pasal 62 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 8, pasal 9, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak  RP. 2.000.000.000.00 ( Dua Milyar Rupiyah ), Ucap Ketua yayasan Perlindungan Konsumen.

    Sumber : Indonesiasatu.co.id
    Oleh       : Jaguarnews77.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini