JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengakui dirinya suka meminum wine sedari dulu. Tersangka suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020 itu pun menyebut bahwa uang untuk membeli wine berasal dari kocek pribadinya.
Hal ini menanggapi dugaan Edhy Prabowo membeli wine dari uang suap ekspor benur tersebut. Hal itu didalami dari salah satu saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.
Hal ini menanggapi dugaan Edhy Prabowo membeli wine dari uang suap ekspor benur tersebut. Hal itu didalami dari salah satu saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Saya beli wine itu dari dulu ya, saya suka minum wine, ya, dan saya membayar dengan uang saya," ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (29/1/2021).
Edhy mengatakan pembelian wine dan pengeluaran pribadinya diurus langsung oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin yang juga tersangka dalam kasus ini. Edhy mengungkapkan Amiril sudah ikut dengannya sejak tahun 2014 silam.
"Kebetulan uang saya kan dikelola Amiril ya. Sejak di DPR, di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker, itu kan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang," kata Edhy.
Maka dari itu, Edhy bakal kooperatif terhadap proses hukum perkaranya. Dan juga meminta KPK untuk membuktikan segala sangkaan yang dilayangkan kepadanya.
Edhy mengatakan pembelian wine dan pengeluaran pribadinya diurus langsung oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin yang juga tersangka dalam kasus ini. Edhy mengungkapkan Amiril sudah ikut dengannya sejak tahun 2014 silam.
"Kebetulan uang saya kan dikelola Amiril ya. Sejak di DPR, di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker, itu kan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang," kata Edhy.
Maka dari itu, Edhy bakal kooperatif terhadap proses hukum perkaranya. Dan juga meminta KPK untuk membuktikan segala sangkaan yang dilayangkan kepadanya.
"Jadi kalau ada uang, itu hasil korupsi dan segala macam silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah di Pengadilan. Saya sudah sampaikan semua," ungkap Edhy.
Sebelumnya, KPK sedang menelusuri dugaan aliran uang suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang digunakan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Salah satu yang didalami KPK yakni, adanya dugaan aliran uang suap yang digunakan Edhy Prabowo untuk membeli minuman alkohol jenis wine.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa salah seorang saksi dalam perkara ini yaitu, Ery Cahyaningrum. Ery diduga salah satu penjual minuman alkohol jenis wine. Dari hasil pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi Ery ihwal dugaan pembelian wine oleh Edhy Prabowo (EP) dan Amiril Mukminin (AM)
"Ery Cahyaningrum (Karyawan Swasta) dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM, di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/1/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ery Cahyaningrum selain punya usaha minuman alkohol, ia juga disebut-sebut merupakan mantan Caleg dari Partai Gerindra. Wanita cantik ini disinyalir pernah mengikuti kontestasi Pemilu 2019 sebagai Caleg Dapil Jawa Tengah I.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Sumber : sindonews.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com