Awalnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan catatan kepada Komjen Sigit terkait penangan tindak pidana korupsi oleh Polri. Dia mendesak agar Polri bisa menuntaskan agenda prioritas pada aspek pemberantasan korupsi.
"ICW mendesak agar Kapolri benar-benar dapat menuntaskan agenda prioritas, khususnya pada aspek pemberantasan korupsi dalam 100 hari kerja," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (20/1/2021).
Kurnia juga berpesan kepada Komjen Sigit untuk membentuk satuan tugas khusus yang nantinya bertugas menyelidiki dan menyidik korupsi di internal Polri. Selain itu Kurnia meminta agar Komjen Sigit juga memperhatikan kepatuhan anggota melaporkan LHKPN.
"Membentuk satuan tugas khusus yang nantinya bertugas menyelidiki dan menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi di internal Polri, memastikan agenda pencegahan korupsi, salah satunya kepatuhan dan kebenaran anggota kepolisian dalam pelaporan LHKPN," ucapnya.
Masih berkaitan dengan internal Polri, Kurnia juga memberi masukan kepada Komjen Sigit untuk melakukan promosi jabatan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Dia juga meminta Komjen Sigit melarang rangkap jabatan di tubuh Polri.
"Membangun sinergitas antar penegak hukum, yakni Kejaksaan dan KPK, menjamin proses promosi jabatan di internal Polri berjalan transparan dan mengakomodir partisipasi publik, dan melarang rangkap jabatan bagi anggota Polri," ujarnya.
Lebih jauh, Kurnia juga menyinggung soal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dia meminta Komjen Sigit membongkar ulang terkait kejadian itu. Kurnia juga menuntut Polri menjadi institusi yang independen dari kekuasaan.
"Membongkar ulang penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan, menjamin independensi kepolisian agar tidak dijadikan alat politik untuk penegakan hukum oleh pemerintah," sebutnya.
Sumber : detiknews.com
Oleh : Muhamad Alviyan