• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Tarif Kencan Artis TA Rp75 Juta Sehari

    18/12/20, 16:23 WIB Last Updated 2020-12-18T10:03:21Z
    Tiga orang menjadi tersangka kasus prostitusi artis berinisial TA, sementara TA saat ini masih berstatus saksi.
    Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Istockphoto/ Aluxum)

    JAGUARNEWS77. com # Bandung, Jabar - Tiga orang muncikari dan penyebar iklan prostitusi artisdan model berinisial TA ditetapkan sebagai tersangka. Adapun TA saat ini masih berstatus saksi.


    Berdasar hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap tarif kencan TA senilai Rp 75 juta dalam sekali kencan. Lamanya durasi kencan sehari.



    "TA ini yang kita dapatkan keterangan Rp 75 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/12).


    Ketiga tersangka dalam kasus ini berinisial RJ (44) diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan, dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.


    Perihal peran ketiganya pun berbeda-beda. AH dan RJ AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online. Sedangkan MR berperan muncikari.



    "Inisial AH ditangkap di Medan, sedangkan RJ di Jakarta. Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita berprofesi sebagai artis, selebgram kemudian model. Mereka lah yang mengiklankan,"


    Setelah menangkap AH dan RJ, polisi kemudian mengembangkan pencarian terhadap pelaku lain. Akhirnya, petugas menangkap MR di Kabupaten Bogor yang berperan sebagai muncikari.



    Erdi menjelaskan MR sendiri memiliki jaringan yang luas dengan muncikari lain di seluruh Indonesia.


    "Dari pengembangan penyelidikan yang bersangkutan punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," kata Erdi.


    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.


    "Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun," kata Erdi.


    Patroli Siber


    Erdi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber oleh petugas penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dari kegiatan tersebut, polisi kemudian menelusuri dan menangkap dua orang pengiklan tersebut.


    "Ditemukan adanya satu praktik prostitusi online. Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang. Ini adalah rangkaian dari beberapa waktu penyelidikan yang dilakukan penyidik," kata Erdi.


    Sejumlah barang bukti disita polisi dari pengungkapan itu, yakni laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM hingga alat kontrasepsi alias kondom.


    "Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari serta korbannya," ujar Erdi.


    Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap seorang model sekaligus artis berinisial TA terkait dugaan prostitusi online, di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12).



    Sumber : cnn Indonesia

    Oleh       : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini