JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan pihaknya menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailib di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12) dini hari.
Penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh, tim dari Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap seseorang (Ustaz Maaher) di daerah Bogor," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).
Dia menuturkan bahwa penangkapan itu berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh salah satu pelapor karena pernyataan Maaher yang membuat dirinya merasa terhina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana yang dijeratkan kepada Maaher meliputi penyebaran informasi yang ditujukan unutuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
Adapun jeratan pasal yang dapat dipersangkakan iala Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya, sementara itu [dijerat UU ITE]," ucap Argo.
Menurut pengacara Maaher, Juju Purwantara, kliennya ditangkap melalui surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Dia ditangkap kepolisian terkait ujaran bernuansa SARA di media sosial, khususnya melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.
Maaher ditangkap sebagai tindak lanjut dari laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
"Kalau terkait detailnya kita belum tahu, belum jelas. Paling tidak mungkin terkait ujaran di Twitter, tapi kalo detailnya belum jelas," kata Juju.
Sumber : cnn Indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77. com