JAGUARNEWS77. com # Bengkulu - Warga Bengkulu Berduka atas perlakuan yang diterima dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
Pasalnya tanah sejumlah warga yang ditaksir puluhan hektar dicaplok oleh pihak IAIN Bengkulu dengan dasar hukum yang diduga hasil "mempermainkan" Hukum dan tanpa ganti rugi.
Tanah yang disengketakan ini berlokasi di jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Sengketa ini muncul diduga atas adanya kesalahan tulisan ukuran tanah yang dimiliki IAIN hingga mengakibatkan puluhan hektar tanah warga ikut "tercaplok" yang akhirnya pada saat itu sekitar tahun 1985 an kasus ini booming dan pihak warga meminta bantuan seorang advokat bernama Ridwan Azadin, S. H.
Waktu terus bergulir, masyarakat yang terzhalimi bersama Advokat nya terus berjuang menuntut haq nya hingga ke pengadilan tetapi dari semua proses yang dilalui oleh warga bersama pengacaranya dinilai banyak "keganjilan" Yang merugikan pihak warga dan puluhan tahun hingga kini IAIN Bengkulu "merasa" benar dan tidak mau untuk mengganti rugi tanah warga yang di caplok nya ditambah lagi pengacara warga yang mengurus kasus ini meninggal dunia.
Kini kasus tersebut booming kembali dengan digandeng nya Advokat TM Luqmanul Hakim, S. H oleh pihak warga untuk menuntut ganti rugi kepada pihak IAIN dan meneruskan perjuangan sebelumnya yang hampir mencapai titik terang penggantian untuk warga.
Kepada tim jaguarnews77. com Advokat Luqman mengatakan bahwa " Kami mendapat kuasa khusus dari pihak warga untuk mengurus permasalahan ini, kami sudah mengirimkan surat permohonan ganti rugi kepada Rektor IAIN Bengkulu dan Kami tembus kan kepada Menteri Agama RI dengan uraian yang menurut kami sudah sangat jelas dan beberapa waktu lalu Pengacara dari pihak IAIN sudah menghubungi kami dan kami pun sudah bertemu untuk bermediasi tapi hingga kini belum ada itikad baik IAIN Bengkulu dan apabila tidak ada itikad baik dari pihak IAIN Bengkulu atas surat yang telah Kami layangkan dan hasil dari pertemuan kami dengan pihak pengacara IAIN maka Kami akan ambil langkah langkah hukum berikutnya demi warga masyarakat menerima apa yang menjadi haq nya dan tegaknya hukum" Ujar Advokat Luqman.
" Tanah ini adalah haq mutlak clien Kami berdasarkan antara lain surat pernyataan dari Azhim Basri tertanggal 25 Oktober 1986 yang ditandatangani oleh Camat Talang 4 Bengkulu atas nama Drs Asmara Wijaya dan surat milik adat nomor : 93/SK/X/1986 dan surat milik adat Tanggal 16 September 1986, surat pemindahan penguasaan tanah tanggal 8 April 1999, surat klarifikasi penyelesaian sengketa antara Parto dkk dengan IAIN Bengkulu yang diterangkan oleh Advokat Ridwan Azadin, S. H yang telah dikirimkan ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Bengkulu" Lanjut Advokat Luqman.
"Sebenarnya sangat simple permasalahan ini sudah menemui titik terang tinggal adakah itikad baik IAIN melakukan ganti rugi kepada clien Kami, mudah saja tinggal pihak IAIN memanggil Kami kuasa hukum alamat kantor hukum kami jelas di Perumahan Cluster Vilagio Jalan Bolzano Citra Raya, Ciakar, Panongan, Tangerang Banten, HP saya jelas 081286194005 dan melakukan pembayaran ganti rugi segera maka selesai, inikan kampus ilmu agama yang seharusnya isinya adalah orang orang yang faham akan ilmu agama bahwa perbuatan dzhalim mengambil yang bukan haq nya, kalau mau selesai dunia akhirat ya segera selesaikan segera bayar ganti rugi ngga perlu panjang lebar hingga puluhan tahun seperti ini" Tutup Advokat Luqman.
Oleh : Redaksi jaguarnews77. com