JAGUARNEWS77. com # Lebak, Banten - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri Rapat Paripurna I Dalam Rangka Nota Penjelasan Bupati Lebak Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak didampingi Sekretaris Daerah Dede Jaelani, serta Para Asisten Daerah Kab. Lebak, Rabu (25/11/2020).
Dalam Nota Penjelasannya Bupati menyampaikan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengalami perubahan nomenklatur dan SOTK sebanyak 6 OPD, OPD yang mengalami perubahan nomenklatur dan SOTK sebanyak 28 OPD, OPD yang hanya mengalami perubahan nomenklatur sebanyak 3 OPD, OPD yang hanya mengalami perubahan SOTK tetapi tidak merubah nomenklatur OPD sebanyak 12 OPD, OPD yang mengalami perubahan nomenklatur dan SOTK sebanyak 12 OPD, daj OPD yang hanya mengalami perubahan tugas pokok dan fungsi sebanyak 1 OPD yaitu Dinas Kesehatan.
Bupati menjelaskan pada masa sidang pembahasan peraturan daerah kali ini, Pemkab Lebak mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
"Semoga rancangan Peraturan Daerah yang telah kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Lebak dapat dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut untuk dilakukan penyempurnaan antara panitia khusus DPRD dan tim asistensi Pemerintah Daerah, sehingga dapat terwujud suatu Perda yang berkualitas, bermanfaat, mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Lebak serta dapat menjadi instrumen dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang kita cintai" Ungkap Bupati.
Kemudian, setelah sempat diskorsing acara kembali dilanjutkan dengan Rapat Paripurna II Terkait Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Nota Penjelasan Bupati Lebak yang diserahkan langsung kepada Bupati untuk dikaji lebih lanjut.
Reporter : Bardha Kaswandha