JAGUARNEWS77. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) dini hari WIB. Ia ditangkap usai kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan ini diduga karena praktik suap terkait ekspor benih lobster (benur).
Bagaimana kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama ini?
Dalam penelusuran CNNIndonesia.com, KKP mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, BPK juga sempat memberikan opini tanpa menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer.
Hal ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester I 2020. Tetapi, opini itu diperoleh di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti, pendahulu Edhy di sepanjang periode 2014-2019.
Rinciannya, BPK memberikan opini WTP sebanyak empat kali pada 2014, 2015, 2018, dan 2019. Sementara, BPK memberikan opini TMP alias disclaimer pada 2016 dan 2017.
Di bawah kepemimpinan Edhy, BPK belum mengeluarkan opini atas laporan keuangan KKP. Memang, BPK baru mengeluarkan opini setelah melihat laporan keuangan lembaga/kementerian sepanjang tahun.
Mengutip laman resmi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, opini WTP diberikan jika laporan keuangan lembaga itu disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Selain itu, informasi keuangan entitas juga dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Sementara, opini TMP diberikan kepada kementerian jika auditor tidak puas dengan seluruh laporan keuangan yang disajikan dan tidak dapat meyakinkan auditor itu bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar.