• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Liku-liku DPR Garap Ciptaker hingga Sampai ke Tangan Jokowi

    14/10/20, 09:55 WIB Last Updated 2020-10-14T02:55:20Z
    Omnibus law UU Ciptaker yang disahkan lewat Rapat Paripurna DPR pada sore 5 Oktober lalu akhirnya akan diserahkan ke tangan Presiden Jokowi hari ini.
    Gagasan omnibus law cipta kerja berawal dari pidato perdana Joko Widodo (tengah) usai dilantik jadi Presiden RI periode 2019-2024, 20 Oktober 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino))

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan Rapat ParipurnaDPR pada sore 5 Oktober lalu akhirnya akan diserahkan ke tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini.


    Pembahasan regulasi yang kerap disebut 'sapu jagat' itu rampung setelah dikebut DPR RI selama delapan bulan, termasuk saat masa protokol pembatasan fisik karena pandemi Covid-19. Pembahasan juga dilakukan bahkan pada akhir pekan, hingga di hotel-hotel.


    Sebagai informasi, penyusunan regulasi dalam bentuk omnibus law mulai digaungkan dalam pidato perdana Jokowi selaku Presiden RI 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.


    Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua regulasi dalam bentuk omnibus law yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).


    "Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," ujar Jokowi ketika itu.


    Kemudian, pada Januari 2020, pemerintah akhirnya mengajukan draf RUU Cipta Lapangan Kerja. Namun, rancangan regulasi itu langsung menuai polemik setelah drafnya beredar di tengah masyarakat. Polemik terjadi karena pasal-pasal yang terkandung di dalamnya dinilai merugikan sejumlah kalangan dan bertentangan dengan konstitusi.


    Di tengah penolakan tersebut, masyarakat sipil dan buruh kemudian memplesetkan nama RUU itu dengan singkatan 'cilaka'.


    Pemerintah akhirnya mengganti nama rancangan regulasi itu dengan menghapus kata 'lapangan', sehingga hanya 'Cipta Kerja' yang disingkat jadi Ciptaker pada Februari lalu.


    Secara keseluruhan ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam RUU Ciptaker yaitu penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerinta, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).


    Dalam proses penyusunannya, UU Ciptaker tidak berbeda dengan proses pembuatan UU pada umumnya yang dibahas di DPR.


    Namun, pembahasan UU Ciptaker oleh pemerintah dan DPR terbilang kilat bila dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.


    Pemerintah sendiri sempat menargetkan pembahasan UU Ciptaker selesai sebelum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang jatuh pada 17 Agustus 2020. Dalam satu kesempatan bersama, Jokowi bahkan mengaku akan mengangkat dua jempol untuk DPR bila beleid tersebut bisa cepat disahkan.


    Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah bersama Panja Baleg DPR terus mengebut pembahasan tersebut, bahkan jadwal pembahasan ditetapkan sebanyak tiga sampai empat kali dalam sepekan.


    "Sudah lebih dari 10 kali bahas di Panja Baleg, Senin, Selasa dibahas, besok dimulai lagi. Apakah bisa selesai sebelum 17 Agustus terakhir? Kami targetkan mudah-mudahan bisa segera selesai," kata Susi saat konferensi pers virtual, 5 Agustus 2020.


    Pengebutan pembahasan RUU ini pun diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia. Rapat-rapat pembahasan UU Ciptaker dilakukan siang dan malam hari--bahkan hingga larut malam, di tengah masa reses anggota dewan, dan pandemi Covid-19.


    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.Pimpinan DPR bersama sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju berpose bersama usai rapat paripurna DPR yang mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang, 5 Oktober 2020. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


    Klaster Ketenagakerjaan dan Buruh


    Pemerintah dan DPR RI memang sempat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan setelah mendapat perintah resmi dari Jokowi pada 24 April silam. Hal itu dilakoni merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan.


    Kemudian pada Agustus 2020, DPR bersama sejumlah serikat buruh sempat membentuk tim perumus dan menghasilkan empat bentuk kesepakatan.


    Poin pertama materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker yang sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa diganggu gugat.


    "Jadi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusan MK," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada CNNIndonesia.com, 21 Agustus.


    Kesepakatan kedua adalah soal sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker akan dikembalikan sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


    Kesepakatan ketiga berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri 4.0. Nantinya, hubungan itu pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Ciptaker dan terbuka terhadap masukan publik.


    Kesepakatan terakhir, DPR akan memperjuangkan asipirasi buruh untuk mempersingkat masa sengketa perburuhan yang prosesnya sering kali berlarut-larut.


    Namun, poin kesepakatan tersebut hanya diakomodasi dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM) di sembilan fraksi yang berada di DPR.


    Masuk atau tidak poin kesepakatan tersebut dalam klaster ketenegakerjaan RUU Ciptaker pun tergantung dengan dinamika pembahasan yang dilakukan Baleg bersama pemerintah.


    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR  Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menerima laporan akhir pembahasan RUU Cipta Kerja dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (bawah) dalam Rapat Paripurna DPR, Senin sore (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


    Sebulan berselang, klaster ketenagkerjaan dinyatakan rampung dibahas Baleg DPR. Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo menuturkan pembahasan klaster ketenagakerjaan selesai setelah melewati lobi-lobi yang alot antara DPR dan pemerintah, khususnya aturan mengenai pesangon.


    Salah satu poin yang paling disoroti kelompok buruh adalah terkait pesangon pekerja yang terkena PHK dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi tinggal 25 bulan saja.


    Dari angka itu, sebanyak 19 bulan upah akan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.


    Poin lainnnya, buruh mengkritik soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Buruh menolak jika buruh termasukoutsourcing diberikan kontrak seumur hidup.


    Mereka menilai poin tersebut menjadi hal yang serius bagi buruh karena berkaitan dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk outsourcing.


    Poin selanjutnya yang dikritik buruh berkaitan dengan jam kerja. Buruh memandang jam kerja yang akan diatur dalam UU Cipta Kerja cenderung eksploitatif.


    Namun, kritik agar poin-poin itu direvisi kembali diabaikan. DPR pun mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU pada Senin (5/10), dipercepat dari yang semula disampaikan usai pembicaraan tingkat I bahwa Rapat Paripurna itu akan digelar pada Kamis, 8 Oktober 2020.


    Pengesahan Ciptaker jadi undang-undang itu sendiri dilakukan di tengah penjagaan aparat keamanan di depan Gedung DPR yang mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil untuk menolak RUU Ciptaker. Polisi menyekat massa-massa aksi yang ingin melakukan unjuk rasa agar tak datang ke Jakarta, terutama Senayan di mana para wakil rakyat berkantor.


    Tapi, itu tak memutuskan semangat publik yang gencar menolak omnibus lawCiptaker karena dinilai tak berpihak pada pekerja, lingkungan, masyarakat adat, petani, nelayan , hingga menyalahi tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan.


    Namun, Jokowi tetap geming atas penolakan-penolakan serta kritik-kritik itu. Ia malah menyebut demonstrasi penolakan UU Ciptaker berlangsung luas di wilayah Indonesia karena ada kesalahan informasi dan berita palsu.


    "Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilaterbelakangi disinformasi substansi info dan hoaks media sosial," kata Jokowi dalam pernyataannya, Jumat (9/10).


    Jokowi memberikan pernyataan itu sehari setelah massa aksi tak bisa lagi dibendung polisi agar tak berunjuk rasa di Jakarta. Kala itu, pada 8 Oktober 2020, selain di sejumlah kota di Indonesia, massa aksi--didominasi mahasiswa--merapat ke Istana Kepresidenan dari dua titik yakni lewat simpang Harmoni dan Thamrin.


    Jokowi sendiri kala itu tak berada di Jakarta, karena sehari sebelumnya ia sudah melakukan perjalanan yakni ke Solo hingga kunjungan kerja meninjaufood estate di Kalimantan Tengah.


    Aksi massa menolak omnibus law UU Ciptaker pun masih terus terjadi di sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Jakarta dalam tiga hari terakhir. Sementara itu, demi meredam aksi massa, para pembantu Jokowi di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menudin demo tolak UU Ciptaker digerakkan elite bahkan asing atau kekuatan dari negara lain. 


    Kelompok buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat. Senin (12/10/2020).  CNN Indonesia/Andry NovelinoMassa buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino)


    Di satu sisi, ketika pemerintah menyatakan aksi penolakan UU Ciptaker karena disinformasi atau hoaks, terdapat berbagai versi draf omnibus law tersebut yang tersebar di publik pascarapat paripurna DPR.


    Setidaknya, saat itu beberapa hari setelahnya beredar dua versi berbeda yakni 1.028 halaman dan 905 halaman. DPR pun menyatakan draf yang beredar di kalangan rakyat itu belum final, karena masih melalui proses perbaikan tulisan hingga format penulisan.


    Publik pun dibingungkan hingga muncul lagi tiga versi berbeda yakni dengan jumlah 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.


    Pada 13 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya memastikan draf final UU Ciptaker ialah yang setebal 812 halaman dengan rincian 488 halaman berupa UU dan sisanya bagian penjelasan.


    "Itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik," kata Azis menerangkan soal versi-versi dengan jumlah halaman berbeda itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10).


    Draf final omnibus law Ciptaker itu pun akan diantarkan DPR ke Presiden RI Jokowi untuk segera dimasukkan ke dalam lembar negara dan diundangkan.


    Infografis Jalan Mulus omnibus law ciptaker jokowi


    Sumber : cnn indonesia
    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini