JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kuasa Hukum Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur, Andry Ermawan berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke kepolisian. Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama(NU).
Penahanan penceramah itu dilakukan usai penangkapan di rumahnya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini hari.
"Saya sedang siapkan, tapi saya mau pastikan dulu rekan-rekan kuasa hukum di Jakarta sedang bikin penangguhan penahanan buat Gus Nur, jadi kami saling koordinasi," terang Andry saat dihubungiCNNIndonesia.com, Minggu (25/10).
Andry mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan surat penangguhan. Termasuk, penyusunan materi penangguhan oleh tim kuasa hukum.
"Ini kan hari Minggu, sementara penangguhan penahanan itu di hari kerja, jadi surat itu kami masih persiapkan, materinya apa pun nanti kita sampaikan kalau sudah siap," tutur dia lagi.
Menurut Andry, kliennya berhak mengajukan penangguhan penahanan karena telah menjalani kurungan di Rutan Bareskrim Polri.
"Tentunya kami persiapkan, karena Gus Nur kan sudah ditahan, upaya hukum yang dilakukan kami sebagai kuasa hukum, ya melakukan penangguhan penahanan," sambung Andry.
Polisi menangkap Gus Nur di rumahnya pada Sabtu (24/10) dini hari. Ia dijerat dengan sangkaan ujaran kebencian atas ucapannya yang diduga menghina NU.
Perkara ini bermula dari pelaporan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim pada 21 Oktober lalu. Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara di akun YouTube Refly Harun pada 18 Oktober.
Dalam video berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua', Gus Nur beropini terdapat perubahan pada NU setelah memasuki rezim yang berkuasa sekarang. Penumpang dalam bus tersebut disamakan dengan penganut pemikiran liberal, sekuler dan merupakan PKI.
Ini bukan kali pertama Gus Nur tersandung perkara hukum. Pada tahun lalu, ia juga terjerat kasus penghinaan terhadap NU melalui ucapan 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Oktober 2019, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepadanya, meski tak serta-merta ditahan. Saat ini perkara tersebut masuk dalam tahapan kasasi oleh pihak kuasa hukum.
Sumber : cnn indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com