• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Jamuan Jaksa untuk 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

    18/10/20, 07:46 WIB Last Updated 2020-10-18T00:46:30Z
    Dua jenderal Polri tersangka kasus Djoko Tjandra menerima jamuan ketika diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mereka tiba mengenakan seragam dinas kepolisian.
    Irjen Napoleon Bonaparte (kedua kanan) dan Brigjen Prasetijo Utomo (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). (ANTARA FOTO/Rommy S)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya atau P21, dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, berjalan tak seperti biasa. Pengacara tersangka pun dibuat heran oleh jamuan pihak kejaksaan.


    Dua jenderal polisi yang menjadi tersangka, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, tampil mengenakan seragam dinas kepolisian pada kesempatan tersebut.


    Pengacara tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona menceritakan momen itu. Jumat (16/10), pukul 10 pagi, para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama ketiga tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


    Saat itu, kata Petrus, suasananya ramai. Banyak wartawan yang meliput. Ditambah lagi tim pengacara para tersangka.


    Pada proses administrasi P21, kata Petrus, pertanyaan jaksa peneliti dilakukan seperti biasanya. Seperti menanyakan kesehatan tersangka, apakah mengerti mengapa dihadapkan kepada jaksa, apakah benar semua keterangan dalam pemeriksaan BAP sebagai tersangka. Tanya jawab itu tak lebih dari 30 menit.


    Setelah itu kue-kue jajanan pasar, kopi pahit, teh hangat disiapkan. Tiba jam makan siang pun hidangan tersaji. Nasi putih pulen hangat dan soto betawi bening bersantan yang masih panas. Petrus merasa heran.


    "Sejak saya menjadi pengacara pada 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap 2 -istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya, dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus dalam unggahannya di akun Facebook pribadinya, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (17/10).


    Kedua jenderal yang menjadi tersangka itu duduk satu meja dengan pengacara masing-masing. Seorang pengusaha Tommy Sumardi yang juga menjadi tersangka pada kasus yang sama pun berada di tempat yang sama.


    Seusai makan siang, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna menghampiri mereka. Dia menyerahkan baju tahanan kejaksaan kepada kedua tersangka.


    "Sambil menjelaskan, mohon maaf ya Jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan Kejaksaan," tulis Petrus menceritakan momen itu.


    Kedua tersangka pun menerima, lalu membuka baju dinas dan menggantinya dengan baju tahanan. Napoleon dan Prasetijo tidak protes karena, menurut Petrus, merasa diperlakukan sangat manusiawi.


    "Pak Kejari bilang dipakai sebentar karena di lobi banyak wartawan yang meliput, dan ini demi kebaikan bersama," katanya.


    Saat dikonfirmasi terpisah, Anang Supriatna membenarkan peristiwa tersebut. Namun, dia enggan mengatakan bahwa 'jamuan makan' itu merupakan hal yang baru di lingkungan Kejaksaan.


    Dia menuturkan biasanya memang saat melakukan pemeriksaan, Jaksa memberikan makan kepada tersangka atau terdakwa. Lazimnya, kata dia, adalah nasi kotak. 


    Hanya saja, kata Anang, saat itu situasinya tak memungkinkan untuk membeli nasi kotak sehingga pihak Kejaksaan membelikan soto ayam yang ada di kantin kantor tersebut. 


    "Terkait makan siang, itu standar di pidsus (pidana khusus) kan memang ada anggarannya," kata Anang kepadaCNNIndonesia.com, Sabtu (17/10).


    Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). (ANTARA FOTO/Rommy S)


    Anang pun membenarkan bahwa dirinya sempat menghadiri proses pelimpahan itu. Hanya saja, dia berdalih bahwa kehadirannya hanya sebatas memastikan proses tersebut berjalan dengan lancar tanpa mengganggu substansi pemeriksaan. 


    Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melakukan pemeriksaan dan pengecekan berkas perkara serta kelengkapan administrasi lain tanpa gangguan. 


    "Saya hanya memastikan, itu saja. Begitu ketentuan-ketentuan seperti ini. Saya enggak ikut campur," kata Anang. 


    Usai dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan, Napoleon dan Prasetijo menjalani masa tahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. 


    Saat tiba di rutan, kedua jenderal polisi itu kembali memakai baju dinas kepolisian lengkap, tanpa baju tahanan.


    Penampilan itu berbeda saat Napoleon dan Prasetijo keluar dari Kejaksaan Negeri Jaksel yang memakai rompi tahanan berwarna merah muda. 


    Terkait hal itu, Anang mengatakan penampilan tersebut sudah di luar kewenangannya. Sebab, menurutnya, kedua jenderal itu mematuhi aturan saat diboyong keluar dari kantor kejaksaan. 


    "Saya enggak tahu itu. Yang penting dari kantor saya pakai rompi dan mobil tahanan," ucap dia.


    "Pokoknya kalau sudah area sana (Bareskrim) kan kewenangan Karutan sana," ujar dia. 


    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan pihaknya baru berusaha mengonfirmasikan hal tersebut. 


    "Memang kalau pas waktunya makan siang, kami akan berikan jatah makan siang. Namun, terima kasih informasinya, saya akan konfimasi dulu ya," ujar Hari.


    Dalam perkara red notice ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, yakni Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi.


    Irjen Pol Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri. Sementara Brigjen Prasetijo Utomo adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. 


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini