• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Jaksa Agung: 100 Kasus Lebih Diselesaikan Secara Restoratif

    18/10/20, 07:51 WIB Last Updated 2020-10-18T00:51:17Z
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ada lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan RI yang telah diselesaikan secara restoratif.
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ada lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan RI yang telah diselesaikan secara restoratif. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ada lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan di Indonesia yang telah diselesaikan secara restoratif.


    "Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele," kata Burhanuddin dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (17/10) malam, dikutip dari Antara.


    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 21 Juli lalu, telah menyelesaikan 100 lebih kasus pidana ringan di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Tanah Air.


    Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


    Lebih lanjut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.


    Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini