• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Cara Online Klaim Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020

    01/10/20, 11:15 WIB Last Updated 2020-10-01T04:15:58Z
    Pelanggan listrik yang memenuhi syarat dapat kembali mengklaim token listrik gratis periode Oktober mulai Kamis (1/10). Berikut caranya.
    Pelanggan listrik yang memenuhi syarat dapat kembali mengklaim token listrik gratis periode Oktober mulai Kamis (1/10). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pemerintah melanjutkan kebijakan pemberian subsidi listrik gratis bagi masyarakat pada Oktober 2020. Subsidi listrik diberikan dalam rangka meringankan masyarakat dari tekanan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.


    Berikut cara untuk mendapatkan subsidi listrik gratis:


    Pertama, pelanggan perlu mengunjungi situs resmi PLN di https://stimulus.pln.co.id, lalu memilih opsi 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'. Pelanggan juga bisa langsung mengakseshttps://stimulus.pln.co.id.


    Kedua, isi data yang dimintakan di situs tersebut. Mulai dari identitas (ID) pelanggan atau nomor meter, kode captcha, nama, tarif, dan daya listrik yang digunakan.


    Ketiga, token listrik gratis atau diskon akan muncul di kolom keterangan. Lalu, catat nomor token tersebut dan masukkan ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang diregistrasi.


    Cara lain, pelanggan bisa mendapat token dengan membuka aplikasi WhatsApp PLN di nomor 08122123123.


    Kemudian, ketik pesan berupa nomor ID pelanggan. Setelah itu, nomor token listrik gratis atau diskon akan dikirimkan PLN ke pelanggan.


    Selanjutnya, pelanggan tinggal mengisi token dengan nomor seri yang diberikan lewat chat tersebut. Cara terakhir, pelanggan bisa mengunjungi langsung kantor PLN terdekat atau menelepon ke call center 123 untuk informasi lebih lanjut.


    Pelanggan yang mendapat subsidi listrik gratis adalah pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dengan golongan R1/450 VA dan R1T/450 VA. Sementara pelanggan berdaya listrik 900 VA mendapat diskon tarif sebesar 50 persen, yakni golongan R1/900 VA dan R1T 900 VA.


    Selain pelanggan listrik rumah tangga, pemerintah juga memberi subsidi listrik kepada pelaku UMKM. Syaratnya, pelaku UMKM menggunakan daya listrik 220 VA sampai 900 VA, di mana di dalamnya termasuk berlaku untuk golongan S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA.


    Lalu, pelanggan golongan bisnis dengan daya B-1/900 VA dan 1-1/900 VA juga bisa mendapatkan subsidi.


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini