• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Belum Diundangkan, UU Ciptaker Tak Bisa Digugat ke MK

    12/10/20, 07:21 WIB Last Updated 2020-10-12T00:21:32Z
    Humas MK Fajar Laksono menyebut UU Ciptaker tak bisa digugat ke MK sebelum diundangkan karena belum punya objek permohonan.
    UU Ciptaker tak bisa digugat ke MK selama belum diundangkan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) tak bisa diuji ke MK jika belum diundangkan. Termasuk untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.


    "Untuk menjadi UU dan berlaku mengikat secara hukum, suatu RUU yang sudah disetujui bersama DPR dan presiden harus diundangkan," kata Fajar dalam pesan tertulis, Minggu (11/10).


    Fajar mengatakan, selama belum diundangkan maka aturan itu belum berlaku mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun.


    RUU yang disahkan juga belum mempunyai objek permohonan apabila digugat uji materi atau judicial review ke MK.


    "Kalau belum berlaku mengikat, maka belum ada implikasinya, belum ada yang dirugikan, dan pengajuan permohonan JR belum punya objek permohonan," ucapnya.


    Fajar memastikan hakim MK siap memproses gugatan uji materi UU Cipta Kerja yang kemungkinan akan diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Pihaknya juga mengaku tidak terlibat dalam dukungan terhadap UU tersebut.


    "MK memastikan selalu siap menerima dan memproses permohonan PUU (pengujian undang-undang)," ujarnya.


    CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Dedet untuk mengetahui perkembangan penomoran RUU tersebut. Namun ia tidak merespons.


    Dalam situs JDIH Sekretariat Negara juga belum ada unggahan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.


    Sesuai tata cara pengundangan perundang-undangan, RUU yang telah disahkan menjadi UU harus diundangkan terlebih dulu.


    Pengundangan ini dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.


    Kemudian UU tersebut akan dibubuhi tanda tangan presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah.


    Sekali pun tidak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.


    Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, sistem ketatanegaraan telah mengatur soal mekanisme gugatan tersebut.


    Namun dosen Fakultas Hukum Monash University Australia Nadirsyah Hosen mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan berhati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan.


    Anggota Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) ini meyakini MK tidak begitu saja menyatakan menerima atau menolak apabila gugatan disertai dengan argumen yang tepat.


    Sejauh ini, sejumlah pihak yang berencana mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), termasuk PBNU.


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini