JAGUARNEWS77.com # Banten - Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh wilayah kabupaten/kota mulai 21 Oktober hingga 19 November 2020. Perpanjangan PSBB dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan perpanjangan PSBB tersebut terutang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Aturan pergub PSBB No 443/2020 dalam PSBB tahap dua untuk seluruh kabupaten/kota sama dengan PSBB tahap satu seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banten, Ati Pramudji Hastuti, dikutip dari Antara, Kamis (22/10).
Ati mengatakan berdasarkan hasil evaluasi gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota serta hasil penilaian satgas nasional, penerapan PSBB dapat mengendalikan kasus Covid-19 di wilayah Banten.
"Sehingga Banten tetap berada di luar 10 besar kasus terbanyak se-Indonesia meskipun berada di dekat daerah episentrum Covid," kata Ati yang juga kepala Dinas Kesehatan Banten.
Dalam kepgub tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan perpanjangan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sebelumnya, Wahidin pertama kali menerapkan PSBB seluruh Banten pada 7 September lalu sampai dua minggu ke depan. Ketika itu kasus virus corona terus bertambah di Tanah Jawara.
Wahidin kembali memperpanjang PSBB di wilayahnya untuk satu bulan terhitung 21 September. Lagi-lagi, dia memutuskan melanjutkan PSBB karena kasus virus corona di Banten masih terus meningkat.
Berdasarkan Satgas Covid-19, sampai kemarin Rabu (21/10), kasus positif virus corona di Banten mencapai 8.093. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.217 orang dinyatakan sembuh dan 240 orang lainnya meninggal dunia.
Sumber : cnn indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com