JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, dituntut jaksa dengan penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Joko diyakini jaksa terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan Benny Tjokro dkk dan tiga pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/9/2020).
Joko diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda, akan diganti 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam hal ini hal yang memberatkan adalah Joko tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan untuk Joko.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal meringankan tidak ada," kata jaksa.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah merugikan negara Rp 16.807.283.375.000,00," kata jaksa.Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Joko dilakukan bersama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Selain dengan dua orang itu, Joko juga bekerjasama dengan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa mengatakan Joko Hartono dkk mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produksi reksa dana khusus untuk PT AJS. Reksa dana yang dikendalikan Joko Hartono dkk itu disebut jaksa tidak memberikan keuntungan ke Jiwasraya.
"21 produk Reksa Dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Torto yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Heru dan Benny Tjokro, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan," ucap jaksa.
Sumber : detiknews.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com