JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber (SAJ) bisa dituntut dengan delik pembunuhan berencana dan terorisme.
"Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dengan sangsi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutus," tulis Jimly di akun Twitternya @JimlyAs, Senin (14/9/2020).
Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandarlampung, Minggu (13/9/2020). Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya.
Tersangka penikam Syekh Ali Jaber yaitu Alfin Adrian sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (14/9/2020). Ia tinggal bersama kakek dan neneknya di Gang Kemiri, RT.07 LK.I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Rumahnya tersebut berjarak sekira 300 meter dari tempat kejadian perkara penusukan.
Sumber : rri.co.id
Oleh Redaksi jaguarnews77.com