JAGUARNEWS77.com # Yordania - Pengadilan Yordania menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Walid Al-Kurdi yang merupakan paman Raja Yordania, Abdullah II, karena dinilai terbukti korupsi.
Selain hukuman penjara, Walid juga diganjar pidana denda sebesar sembilan juta Dinar atau sekitar Rp436 juta.
Walid merupakan mantan direktur utama perusahaan Fosfat. Dia diketahui bermukim di London, Inggris, sejak 2013.
Melansir Middle East Monitor, Kamis ( 24/9), putusan disampaikan kurang dari sepekan setelah keputusan pengadilan sebelumnya.
Putusan pengadilan sebelumnya diketahui hanya menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda tujuh juta dinar atau sekitar Rp399 juta kepada Walid.
Dia saat itu terbukti menghamburkan anggaran badan usaha milik negara.
Menurut surat kabar pemerintah Al-Raid, Walid, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Direksi Fosfat juga telah meneken sebuah perjanjian dengan perusahaan pemeliharaan mesin Manajem.
Perjanjian itu disebut melanggar hukum. Pada 2013, pria berusia 74 tahun itu pun dijatuhi hukuman penjara selama 22,5 tahun dan didenda lebih dari 253 juta dinar, setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Laporan media mengungkapkan bahwa Walid meninggalkan Yordania satu hari sebelum memberi kesaksian di hadapan Komisi Anti-Korupsi negara tersebut.
Sumber : cnn indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com