• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Melalui Patroli Ops Aman Nusa II Kalimaya Ditsamapta Polda Banten Sosialiasasikan Perbup 38 Tahun 2020

    08/09/20, 20:45 WIB Last Updated 2020-09-08T13:45:05Z
    JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Guna mencegah penyebaran Covid-19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Personel Ditsamapta Polda Banten melakukan Patroli dalam rangka  Ops Aman  Nusa  ll Kalimaya 2020 oleh Satgas 2 Pencegahan.

    Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan personel Polda Banten rutin melaksanakan patroli guna memberikan himbauan kepada masyarakat.


    "Di masa pandemi covid-19 ini, kita dari Polda Banten rutin melaksanakan patroli. Baik patroli di malam hari maupun di siang hari. Tujuannya untuk memberikan himbauan kepada masyarakat," kata Fiandar.

    Sementara itu, Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto menjelaskan bahwa, "Hari ini Personel Ditsampta Polda Banten melalui Satgas 2 Pencegahan, melakukan patroli dalam rangka Ops Aman Nusa II Kalimaya. Dimana mereka berpatroli di Giant Sempu Kota Serang, Alun - Alun Kota Serang, Pasar Lama Kota Serang, Stasiun Serang dan Terminal Pakupatan Kota Serang," jelas Noerwiyanto. Selasa, (08/09/2020).

    Noerwiyanto menambahkan bahwa patroli tersebut bertujuan memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan.

    "Dimana patroli ini kami memberikan himbauan kepada masyarakat disekitar Giant Sempu Kota Serang, Alun - Alun Kota Serang, Pasar Lama Kota Serang, Stasiun Serang serta Terminal Pakupatan Kota Serang mengenai Protokol Kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk selalu menggunakan masker, sering mencuci tangan dan selalu menjaga jarak aman," tambah Noerwiyanto.


    "Dan juga kami memberikan edukasi dan Sosialisasi kepada masyarakat disekitar Giant Sempu Kota Serang, Alun - Alun Kota Serang, Pasar Lama Kota Serang, Stasiun Serang dan Terminal Pakupatan Kota Serang terkait Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan serta Sanksi bagi yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan berupa Teguran, Kerja Sosial dan Denda," lanjut Noerwiyanto.


    Noerwiyanto berharap dengan patroli tersebut dapat mengurangi penyebaran Covid-19.


    "Semoga dengan rutin memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat dapat membantu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," harapnya.


    Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk sama-sama mendukung program pemerintah.


    "Dan buat masyarakat, mari kita bersama-sama untuk mengikuti anjuran dari pemerintah agar terhindar dari penularan virus Corona ini," ujar Edy Sumardi.


    "Dengan mengikuti anjuran dari pemerintah, kita turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona tersebut," lanjut Edy Sumardi.


    Reporter : Bardha Khaswandha
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini