JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polisi mengatakan pihaknya telah mendalami sejumlah kesaksian dari para pesepedayang menyusuri Jalan Tol Jagorawi, tepatnya di KM 46+500 (Polingga) pada Minggu (13/9) siang.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila menjelaskan berdasarkan penelusurannya, ditemukan ada tujuh orang pesepeda yang menggowes di jalan bebas hambatan tersebut.
Bukan hanya itu, mereka pun kedapatan melawan arah di jalur tol yang hanya ditujukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih. |
"Mereka masuk tol menyeberang di KM 46 dan melawan arus menuju rest area KM 45," kata Kamila saat dihubungi Senin (14/9).
Setidaknya, ada tiga saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi. Salah satunya merupakan pelaku berinisial SO yang berasal dari Bekasi. Dia mengakui bersama enam rekan lain menyusuri dan menyeberang lalu melawan arah di jalur tol tersebut.
"Menurut pengakuan bapak SO, mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol," kata Kamila.
Kamila menuturkan, SO berdalih dirinya sedang lengah dan kurang fokus akibat mengejar ketinggalan rombongan lain. Sehingga, tujuh orang tersebut tidak melihat rambu yang memperlihatkan kendaraan roda dua dilarang masuk.
Berdasarkan keterangan yang didapat, para pesepeda baru saja pulang dari kegiatan sepeda santai di pagi hari. Namun, rombongan terpisah di mana ada sebagian yang menyusuri jalan perkampungan untuk pergi tempat tujuan.
"Bapak WO [penggagas kegiatan sepeda] pada hari tersebut mengajak rekan-rekannya untuk naik sepeda ke kafe daung, dan rombongan terpecah pada perjalanan pulang," ujar Kamila.
Meskpun demikian, Kamila mengatakan pihaknya tidak dapat melanjutkan penanganan hukum terhadap pesepeda sebelum pengelola jalur tol membuat laporan polisi.
"Dalam hal ini, JM (Jasa Marga) sebagai pengelola tol buat laporan polisi, kemudian baru ada lanjutannya," ujar dia.
"Yang menetapkan tersangka itu apabila sudah di penyidik," ujar Kamila.
Jika mengacu pada aturan perundang-undangan, mereka yang menggowes sepeda masuk tol itu dapat dijerat Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam beleid aturan itu, disebutkan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
Kemudian, Pasal 64 ayat 4 diatur bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Terpisah, Marketing and Communication Department Head Jasamarga, Irra Susiyanti mengatakan pihaknya bersama dengan kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan para pesepeda.
Irra mengatakan para penikmat kegiatan gowes tersebut telah berkomitmen tidak akan mengulang kembali perbuatannya. Selain itu, mereka pun siap menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun demikian, dia belum menjelaskan langkah hukum apa yang akan diambil pihaknya dalam menanggapi insiden tersebut.
"Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan tol," ujar Irra melalui keterangan resmi merespons peristiwa sepeda masuk tol Jagorawi tersebut.
Sumber : cnn indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com