JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses penegakan hukum yang melibatkan bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.
Salah satunya, kasus yang menjerat bakal calon wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar.
Johan Anuar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU di daerahnya. Kasus tersebut telah dilimpahkan kepolisian kepada KPK beberapa waktu lalu.
"KPK tidak masuk wilayah proses politik karena bukan ranah KPK. Namun demikian, prinsipnya bahwa penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda karena ada pelaksanaan pilkada," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penanganan perkara yang menjerat Johan masih terus berjalan. Sejauh ini, sambungnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"KPK masih proses tindak lanjut kasus tersebut dan sudah memeriksa beberapa pihak di antaranya pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," tutur dia.
Dalam Pilkada OKU 2020, Johan Anuar maju sebagai bakal cawabup berpasangan dengan bakal calon bupati Kuryana Aziz.
Sejauh ini, mereka merupakan calon tunggal yang diusung 11 partai politik yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDI Perjuangan, dan NasDem.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Johan Anuar bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU Tahun Anggaran APBD 2012 sebesar Rp6,1 miliar. Saat itu Johan masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten OKU. Setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar dari pengadaan lahan tersebut.
Polda Sumsel kemudian menyelidiki dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya menetapkan Hidirman sang pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom sebagai tersangka. Proses hukum terhadap keempat orang itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dalam pengembangan perkara, Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka usai hasil gelar perkara di Mabes Polri pada 9 September 2016. Namun, yang bersangkutan memenangkan gugatan Praperadilan di PN Baturaja usai menggugat Polda Sumsel pada 2018 lalu.
Pada Januari 2020, penyidik Polda Sumsel kembali menetapkan Johan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Penyidik mengklaim telah menemukan bukti baru yang meyakinkan sehingga kembali menetapkan Johan sebagai tersangka. Pada 12 Mei, Johan dibebaskan demi hukum setelah ditahan selama empat bulan di Polda Sumsel karena berkas perkaranya tak kunjung rampung.
Teranyar, KPK mengambil alih kasus tersebut lantaran Kepolisian tidak mampu menyelesaikan penanganan perkara.
Sumber : cnn indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com