JAGUARNEWS77.com # Jakarta -Nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin muncul dalam action plan dakwaan Pinangki Sirna Malasari. Namun, dirinya tidak peduli akan hal itu.
Burhanuddin menegaskan kalau pihaknya mengusut perkara Pinangki secara terbuka. Dia mengaku tidak pernah menyampaikan apapun ke penyidik.
"Saya sebagai klarifikasi, yang pertama bahwa kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Dan saya tidak pernah menyampaikan apapun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).
"Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman udah melakukan itu," ungkapnya.Burhanudin juga merespons terkait kemunculan namanya dalam dakwaan Pinangki. Dia mengatakan tidak peduli tentang hal itu.
Sebelumnya, muncul inisial BR sebagai pejabat Kejaksaan Agung dalam action plan dakwaan Pinangki. Dalam action plan itu, BR mengirimkan surat kepada HA untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan jika inisial BR adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Namun, ia menegaskan Burhanuddin tidak pernah menghalangi jaksa menyebut namanya dalam dakwaan.
"Betul Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung saya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9).
"Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
Hatta Ali Sendiri telah memberikan penjelasan. Hatta mengaku difitnah dan menyebut namanya 'dijual' oleh pihak tertentu. Hatta menegaskan MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengoreksi keputusan PK.