JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
JPU menilai berkas perkara belum lengkap. Karena itu, penyidik Kejagung memeriksa Jaksa Pinangki pada Rabu (9/9/2020) untuk melengkapi petunjuk JPU.
"Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti dalam P-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (10/9/2020).
Hari menuturkan, penyidik mengonfirmasi sejumlah perkembangan fakta hukum baru dalam kasus tersebut kepada Pinangki.
Selain itu, ia mengatakan, pemeriksaan Pinangki juga berhubungan dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan TPPU," tukasnya.
Diketahui, pada Rabu (9/9/2020) kemarin, penyidik turut memeriksa seorang teman Pinangki yang bernama Rahmat. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Diketahui, dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Para saksi lainnya yaitu, Kepala Cabang PT Astra International/BMW Cabang Cilandak Christian Dylan, pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono, Sales PT Astra International Tbk/BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com