JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lebak (Disdukcapil) mengeluarkan informasi untuk diketahui masyarakat mengenai pelayanan administrasi kependudukan saat ini.
Informasi ini dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Lebak agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan mengetahui bahwa demi memutus mata rantai Covid-19, Disdukcapil kabupaten Lebak tidak melayani masyarakat dalam bentuk "tatap muka".
Ada 2 cara bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya yaitu :
1. Menggunakan sistem online melalui http://disdukcapil.lebakkab.go.id
2. Melalui kantor kecamatan sesuai dengan domisili penduduk.
Adapun hasil pencetakan dokumen akan dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan biaya pengiriman dibebankan kepada penerima dengan sistem pembayaran ditempat penerima.
"Demikian tata cara pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan saat ini yang perlu diketahui oleh masyarakat, hal ini demi memutus mata rantai Covid-19 dan demi keselamatan kita semua, semoga wabah ini segera berakhir, aamiin," Ujar Drs Haji Ujang Bahrudin M.M Kepala Disdukcapil kabupaten lebak menutup pembicaraan.
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com
"Informasi Layanan Publik Ini Terselenggara Atas Kerjasama Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak Bersama Media Online / Surat Kabar Elektronik jaguarnews77.com".