JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri dugaan penggunaan dana anggaran untuk influencer oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan dana anggaran untuk membayar influencer mencapai Rp90,45 miliar.
“Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurut Nawawi, KPK bertugas mengawasi setiap penggunaan anggaran, salah satunya yang menjadi isu publik.
Nawawi menjelaskan, tugas itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Menurut Nawawi, aturan itu tak menutup kemungkinan KPK melakukan kajian dan penyelidikan.
“Hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini," jelasnya.
ICW menyebut pemerintah pusat diduga telah menggunakan dana anggaran Rp90,45 miliar untuk aktivitas influencer pada 2017-2020. Ini digunakan di sejumlah kementerian.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengadakan 22 paket jasa influencer. Kementerian menggelontorkan dana Rp77,6 miliar.
Kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan total 12 pengadaan jasa influencer senilai Rp1,6 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebanyak 4 pengadaan jasa dengan nilai Rp10,83 miliar.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com