JAGUARNEWS77.com # Jakarta -Kebijakan ganjil genap dinilai bertentangan dengan tujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diberlakukan Pemprov DKI.
Hal itu diutarakan Komisioner Ombudsman Alvin Lie yang menilai, kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi publik.
"Penularan klaster (Covid-19) kemungkinan saat berangkat kerja atau ketika transit," kata Alvin di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Karenanya, ia meminta Pemprov DKI mengkaji kembali penerapan ganjil genap, dan memantau secara cermat pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Ujung-ujungnya lebih merugikan masyarakat DKI dan Pemprov DKI," tandasnya.
Diketahui, ganjil genap berlaku kembali pada Senin (10/8/2020) pekan depan, dan akan terus berlaku selama hari kerja. Jadwalnya dimulai pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada malam hari.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com