JAGUARNEWS77.com # Ternate - Samping tembok Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie, Ternater, Maluku Utara dipakai sebagai lokasi transaksi narkoba.
Satu pelaku penyalaghgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu bernama Deny (36) berhasil diringkus.
“Lokasi transaksinya berada di samping tembok kamar mayat RSUD dengan gerak gerik yang mencurigakan dan saat itu hendak mengambil sesuatu, kemudian team opsnal langsung menghampiri dan mengamankan yang bersangkutan,” kata Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, Senin (3/8/2020).
Aditya mengatakan, modus transaksi narkoba jenis ganja dan sabu yang dilakukan Deny ini dilakukan dengan cara meletakan di satu titik yang sudah disepakati.
“Awalnya narkoba itu sudah dipesan pembeli dan diletakkan di samping tembok kamar mayat RSUD, tetapi tidak jadi dibeli dan barang tersebut kembali diambil sehingga langsung diringkus anggota,” ucapnya.
Selain mengamankan paket sabu di lokasi RSUD Ternate, anggota langsung melakukan pengembangan dan pengledahan di kediaman yang bersangkutan dan mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Saat pengembangan pengeledahan rumah, anggota berhasil amankan 40 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja dan 28 sachet plastik bening ukuran kecil jenis sabu. Selain itu ada 1 set alat hisap sabu, 1 pipa kaca, 1 timbangan digital, 1 Hanphone Samsung beserta SIM card,” rincinya.
Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Badrun Syaban menyatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, dipasok dari salah satu narapidana di Lapas kelas IIA Jambula Ternate dengan inisial J.
“Kita sudah kantongi identitasnya tetapi masih kita kembangkan, yang pasti dia ini merupkan kurir dari satu napi yang berinisial J tersebut,” sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, Dani disangkakan dengan pasal Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com