JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik aturan baru Mahkamah Agung terkait pedoman pemidanaan untuk terdakwa koruptor.
Diketahui, MA telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 UU Tipikor.
Aturan tersebut memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.
"KPK tentu menyambut baik Perma (Peraturan MA) dimaksud, sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Minggu (2/8/2020).
Ali mengatakan dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan Tipikor," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menyatakan, KPK tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor.
Dia melanjutkan, aturan pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.
"Sedangkan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya," paparnya.
Sebelumnya, pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara.
Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar-Rp100 miliar. Kemudian kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1-12 miliar, dan kategori ringan yakni kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar.
Kemudian ada pula kategori paling ringan, yaitu kurang dari Rp200 juta.
Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Bilamana terdakwa Korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.
Kemudian, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Lalu, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Terakhir, apabila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 - 10 tahun penjara.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com