JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Beberapa waktu belakangan ini, Indonesia sempat digemparkan dengan beberapa berita pelecehan seksual terhadap seorang wanita di sebuah kedai kopi ternama "Starbucks".
Selain kejadian itu, Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 oleh DPR juga menjadi isu yang hangat diperbincangkan banyak pihak.
Lantas sudah tahukah kalian mengenai perbedaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang banyak terjadi di Indonesia? Berikut penjelasannya.
Perbedaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual sendiri mengandung arti, serangan terhadap tubuh khususnya organ seksual, organ reproduksi, tanpa persetujuan dari salah satu pihak.
"Tanpa persetujuan, bisa dimaknai sebagai kekerasan, ancaman kekerasan, manipulasi, penyalahgunaan kuasa. Nah, ketika ada posisi seperti itu, ada kekerasan, ancaman kekerasan, manipulasi, iming-iming itu dan itu menyasar organ tubuh, organ seksual dan organ reproduksi maka itulah kekerasan seksual," jelasnya kepada rri.co.id ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (6/7/2020).
Sementara, lanjutnya, pelecehan seksual adalah perhatian atau perilaku bersifat seksual yang unwelcome attention atau unwelcome behaviour, yang sifatnya tidak diinginkan atau tidak diharapkan.
Ia mengatakan Komnas Perempuan telah menemukan 15 bentuk kekerasan seksual. Tetapi dalam RUU PKS Komnas Perempuan merumuskannya jadi 9 bentuk, diantaranya:
1. Pelecehan seksual
2. Perkosaan
3. Eksploitasi seksual
4. Perbudakan seksual
5. Penyiksaan seksual
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi
8. Pemaksaan pelacuran
9. Pemaksaan aborsi
Bentuk Pelecehan Seksual
Ia mengatakan jika pelecehan seksual terbagi dari dua jenis, yaitu fisik dan non fisik. Pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan diantara lain:
Non fisik:
1. Cat Calling (menggoda orang dengan sebutan yang tidak pantas).
2. Mengintip bagian intim korban
3. Mengeluarkan alat kelamin di depan umum
4. Mengucapkan atau merendahkan melalui kata-kata
5. Membicarakan aktivitas seksual tanpa persetujuan
6. Jika di dunia kerja, seorang karyawan perempuan yang menolak kencan performa kerjanya diturunkan
Fisik:
1. Memeluk, menyentuh dan mencium tanpa izin
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com