JAGUARNEWS77.com # Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyita sebanyak 20 kilogram daun ganja kering. Barang haram itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi, dengan modus alamat palsu.
Satu orang pelaku berinisial FA turut diamankan dari penangkapan tersebut.
Kepala BNN Riau melalui Kabid Pemberantasan Kompol Khodirin menjelaskan kasus tersebut terungkap BNNP Riau dengan pihak Avsec Bandara, TNI AU dan Bea Cukai.
"Modusnya, pelaku menggunakan jasa pengiriman ekspedisi dengan membuat identitas atau alamat pengirim dan penerima palsu untuk mengirimkan ganja yang dikemas ke dalam kardus," kata Khodirin, Senin (6/7/2020).
Tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi. Pengiriman kesejumlah daerah di Pulau Sumatera hingga Jawa.
Aksi tersangka sudah enam kali mengedarkan daun ganja dengan pola pengiriman lewat jasa ekspedisi. Total 20 kilogram ganja disita dari tangannya.
Kompol Khodirin merincikan, catatan kriminal tersangka Feri diantaranya pada tanggal 27 Juni 2020 mengirimkan paket tujuan Bali sebanyak dua kilogram. Hari yang sama, ia juga mengirim paket empat kilogram ganja tujuan Bekasi .
Lalu pada tanggal 29 juni 2020 mengirimkan ganja melalui paket tujuan Lampung lima kilogram, dan masih dihari yang sama, ia juga mengirimkan ganja tujuan Bekasi empat kilogram.
"Lalu pada tanggal 2 juli 2020 tersangka Feri mengantar sendiri ke gerai ekspedisi mengirimkan narkotika dengan tujuan Batam satu kilogram. Ini belum sempat terkirim. Kemudian pada tanggal 2 juli 2020 tersangka mengatar sendiri ke ekspedisi dengan tujuan Bekasi empat kilogram," ujarnya.
"Ganja yang dikirim itu ada yang diantar langsung oleh tersangka, dan ada juga menggunakan jasa driver online," lanjutnya.
Masih menurut pengakuan Feri, dirinya mendapat kiriman sebanyak 20 paket besar ganja (20 kilogram) dari seseorang, yang berperan sebagai pengendali berinisial IS. Paket itu diambilnya di semak-semak di pinggir Jalan Manunggal, Pekanbaru.
Setelah paket sudah ditangannya, Feri pun mengirimnya sesuai arahan IS, kesejumlah daerah. Akibat perbuatannya, IS pun kini ditahan dan terancam hukuman berat.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com