Sanksi itu, tertuang dalam surat KASN nomor R-1745/KASN/6/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, tertanggal 18 Juni 2020. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Ketua Bawaslu Kubar Risma Dewi kepada RRI Sendawar, Senin (6/7/2020) mengatakan, dikeluarkannya surat rekomendasi itu berdasarkan hasil laporan Bawaslu Kubar ke KASN tentang dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Bakal Calon Wakil Bupati Kubar Abdul Aziz.
“Kenapa menjadi laporan kami? Karena Bawaslu juga mengawasi undang-undang lainnya. Nah di undang-undang ASN itu sendiri, bagi ASN yang maju menjadi calon itu salah satunya dilarang memasang Baliho, Stiker jika belum ada surat pensiun bagi ASN yang masih aktif. Nah beliau kena itu,” katanya, Senin (6/7/2020).
Risma menambahkan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Bawaslu Kota Samarinda untuk memonitoring dan memastikan tindaklanjut pelaksanaan sanksi tersebut oleh Pemkot Samarinda, selama 14 hari sejak rekomendasi tersebut diterima oleh Walikota Samarinda.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com