JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Mulai hari ini Senin 20 Juli 2020, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek wajib memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
"Kebijakan ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19," kata Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, Senin (20/7/2020.
Menurut Anne, KRL masih menjadi tempat yang dikhawatirkan masih menjadi lokasi penyebaran masif virus Covid-19.
Anne menyebut, jika tidak memakai jaket atau lengan panjang maka calon penumpang KRL tidak berikan izin untuk memasuki kawasan stasiun.
"Sanksi sama dengan tak pakai masker, tidak diperkenankan untuk masuk ke kawasan stasiun," jelas Anne Purba.
Dikatakan Anne, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan kepada para penumpang KRL.
"Sudah dilakukan sosialisasi selama sepekan terakhir, peraturan tersebut akan dimulai pada Senin 20 Juli 2020," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa AKB untuk Mencegah Penyebaran Pandemi Virus Corona.
Dalam SE itu tercantum aturan protokol kesehatan, yang salah satunya adalah para penumpang KRL diimbau untuk menggunakan jaket ataupun atasan berbahan lengan panjang.
Sumber :rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com