• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    24 Jam Ditangkap Bareskrim, Djoko Tjandra Dipindahkan

    31/07/20, 22:40 WIB Last Updated 2020-07-31T15:41:21Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Bareskrim Polri ternayata tidak butuh waktu lama menahan buronan terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra. Sebab, saat ini aparat penegak hukum (APH) secara resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) sekisar pukul 20.00 WIB.


    Penandatanagan dihadiri oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Djoko Tjandra telah berada di Bareskrim Polri sejak Kamis (30/7/2020) pukul 23.19 WIB, usai dijemput di tempat pelarian Kuala Lumpur, Malaysia.


    "Malam ini bahwa ada penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali sesuai keputusan PK Mahmakamah Agung Nomor 12/Pidsus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kadiv Humas Polrim Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020) malam.


    Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).(Dok. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)


    "Malam ini kita menyerahkan secara administasi daripada terpidana kasus saudara Djoko Tjandra," lanjut Argo.


    "Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas, dengan eksekusi ini, maka tugas Kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan," ujar Jampidus Ali Mukartono.


    Kabareskrim Listyo kemudian menandatangani surat penyerahan kepada Kejagung. Setelahnya diikuti penandatanganan oleh Jampidsus Alimukarto dan Dirjen PAS Reyhanrd Silitonga.


    "Setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, lanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus terkait surat jalan rekomendasi, juga lidik aliran dana," ujar Komjen Listyo.


    Setelahnya, Djoko Tjandra turut menandatangani surat penyerahan tersebut. Djoko Tjandra akan langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.


    "Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas, dengan eksekusi ini, maka tugas Kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan," ujar Jampidus Ali Mukartono.


    "Penempatan sementara di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini dimana penempatan cabang Rutan Salemba di Mabes tentunya dalam," ucap Dirjen PAS Reynhard Silitonga.


    Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) malam di Malaysia. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Djoko Tjandra kemudian dibawa ke Bareskrim sementara untuk penyidikan lebih lanjut.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini