JAGUARNEWS77.com # Rejang Lebong, Bengkulu - Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menjemput paksa bakal calon bupati dan wakilnya setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan syarat dukungan pemilihan jalur perseorangan, Kamis (23/7/2020).
Ada pun pasangan tersebut, yakni Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah.
Penjemputan paksa dilakukan setelah polisi melayangkan dua kali pemanggilan namun tak digubris.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono dalam rilisnya kepada media mengatakan, upaya jemput paksa dilakukan pada Rabu (22/7/2020) pukul 12.30 WIB di rumah (Posko Pemenangan pasangan) Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara Kabupaten, Rejang Lebong, Bengkulu.
Penjemputan paksa dipimpin Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma (Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong ), Opsnal Sat Reskrim Polres RL, yang diterima oleh ketua tim pemenangan tersangka.
Sayangnya, upaya jemput paksa tersebut gagal karena pasangan tersebut tidak berada di tempat.
Bikto anak dari Syamsul Effendi saat menerima kedatangan petugas menyebutkan bahwa Syamsul sedang berada di Jakarta.
Penjemputan tersebut dilakukan karena upaya pemanggilan telah dua kali dilayangkan sebelumnya, yang mana kandidat telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan syarat dukungan.
Selanjutnya, tim penyidik Polres Rejang Lebong dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mendatangi rumah Samsul Efendi yang juga sekretariat tim pemenangan di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, sekitar pukul 12.45 WIB.
Penyidik ditemui Ketua Tim Pemenangan Samsul-Hendra Tingkat Kabupaten Rejang Lebong, Maulana Ishak dan didampingi Bigto Samsul, sempat terjadi perbincangan sekitar 30 menit.
Kandidat tersebut dinyatakan sedang tidak ada di tempat dan penyidik dipersilakan untuk melakukan penggeledahan jika merasa tidak percaya.
Tim pemenangan Samsul-Hendra, Bigto Samsul menyatakan bahwa Bapaslon Samsul-Hendra berada di Kabupaten Rejang Lebong. Persoalan ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada pengacara, Tarmizi Gumay.
Pemalsuan dukungan
Perkara ini menurut Bawaslu Bengkulu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dukungan yang dilakukan pasangan ini.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengatakan, penetapan tersangka itu disematkan pada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah karena adanya laporan masyarakat mengenai pencatutan nama dukungan menggunakan KTP untuk Pilkada Desember 2020.
"Tersangkanya sudah ditetapkan oleh kepolisian. Ini merupakan kasus pertama di Indonesia hingga menjadi rujukan Bawaslu seluruh Indonesia untuk menangani perakra yang serupa," kata Halid Saifullah saat diwawancarai, Kamis (23/7/2020).
Ia menjelaskan, perjalanan perkara pada pemeriksaan pertama karena masih terdapat perbedaan penafsiran pemenuhan unsur pidana karena pasal yang disangkakan, yakni pasal 185 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Pemeriksaan pertama yang dihentikan itu dilakukan pada tahap verifikasi administrasi di KPU Rejang Lebong terhadap pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Sedangkan pemeriksaan tahap kedua yang perkaranya saat ini naik ke tahap penyidikan adalah tahap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
"Kasus ini pertama dilaporkan ke kepolisian, kemudian oleh kepolisian didorong ke Gakkumdu dan setelah diskusi panjang akhirnya digunakan Pasal 184 juncto Pasal 81 dengan pendekatan pada syarat-syarat pencalonan dan ini akhirnya naik ke penyidikan," kata Halid.
Sumber : kompas.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com