"Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Namun, sebagai gantinya, Pemprov DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM). Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus mengisi data dalam CLM.
"Tapi warga diimbau mengisi aplikasi CoronaLikelihood Metric (CLM)," ujarnya.
Syafrin mengatakan pengisian CLM itu dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun websitejaki.jakarta.go.id. Pemohon tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi Jaki tersebut.
"Itu pengisiannya tetap melalui website, aplikasi CLM ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana," ucapnya.
Nantinya, sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala COVID-19. Syafrin menjelaskan sistem kemudian akan menilai apakah pemohon layak melakukan perjalanan atau tidak.
"Mesin akan memberi scoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," tutur Syafrin.
Sumber : detiknews.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com