JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor tekstil.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan seorang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020. Saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik adalah Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai," ungkap Hari Setiyono di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Hari menjelaskan, pemrikasaan Heru saat ini dilakukan Tim Penyidik guna mengumpulkan alat bukti.
"Pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas perdagangan, red) dari luar negeri. Khususnya, untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," terang Hari.
Selain itu, lanjutnya, pemanggilan Heru juga demi mencari fakta dugaan penyalagunaan wewenang dijalankan para tersangka.
"Apa sudah sesuai aturan, dan apakah saksi sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka?," kata Hari menirukan pertanyaan terhadap saksi Heru.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com