• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pejabat Bea Cukai Tersangka, Begini Sikap Kemenkeu

    26/06/20, 13:09 WIB Last Updated 2020-06-26T06:09:13Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kementerian Keuangan menyikapi serius kasus importasi tekstil ilegal yang melibatkan empat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.


    "Kami di Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas dari seluruh staf dan institusi Kementerian Keuangan. Dalam penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea Cukai bekerja sama dan menjalin kerjasama yang erat dengan Kejaksaan Agung. Tidak ada toleransi bagi siapapun di Kementerian Keuangan yang menyalahgunakan wewenangnya," tegas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyampaikan keterangan pers secara virtual pada Kamis (25/6/2020) petang.


    Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kasus ini berawal dari pengungkapan atas pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh dua perusahaan yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang impor secara tidak benar antara fisik dengan dokumen yang ada. Jumlah fisik kedapatan lebih besar sekitar 1,76 juta meter atau dua kali lebih besar dari jumlah yang ada di dokumen yaitu 1,66 juta meter.


    "Guna menuntaskan kasus tersebut, Kemenkeu melalui Bea Cukai melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung. Untuk memperlancar proses hukum tersebut, koordinasi penyidikan dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka," jelas Irjen Kemenkeu Sumiyati.


    Kasus itupun berujung pada penetapan tersangka oleh Kejagung empat pejabat di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam yaitu,  Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU di Bea dan Cukai Batam berinisial MM, Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial HAW, dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial KA.


    Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, berbagai perbaikan telah dilakukan di KPU Bea Cukai Batam, baik dari sisi kebijakan dan regulasi serta perbaikan dari sisi operasional.


    "Di sektor kebijakan telah dilakukan evaluasi pemberian fasilitas di Kawasan Bebas dan penguatan regulasi kepabeanan, karena melihat risiko-risiko yang ada," tukas Heru.


    Perbaikan di sektor operasional dilakukan melalui pengembangan sistem layanan dan pengawasan CK-FTZ, penguatan Standar Operasional Prosedur, koordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam untuk penataan infrastruktur pelabuhan Batu Ampar seperti optimalisasi penggunaan Gamma Ray, dan penguatan Sumber Daya Manusia dari sisi kualitas dan kuantitas. Langkah itu dilakukan sebagai upaya Kemenkeu dalam memberantas barang-barang ilegal yang tidak hanya berpotensi membahayakan masyarakat, melainkan juga terhadap stabilitas perekonomian dalam negeri. Namun ternyata masih ada oknum pejabat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini