"Karena usulan tersebut belum resmi, kami juga belum bisa menanggapi terlalu jauh. Di DPR ada prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kami baru bisa memberi tanggapan jika usulan tersebut sudah disampaikan dengan mengikuti prosedur," kata juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).
Habiburokhman mengatakan Gerindra akan menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU HIP. Agar tak menuai polemik, menurutnya, pembahasan RUU perlu menyerap aspirasi masyarakat seluas mungkin.
"Terkait polemik UU HIP, kami akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Secara umum, pembentukan UU sebagai bagian dari pembangunan hukum idealnya melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya," ujarnya.
Tonton juga 'Demo Penolakan RUU HIP Juga Muncul di Purwakarta':
Habiburokhman juga angkat bicara soal permintaan pemerintah agar pembahasan RUU HIP di DPR ditunda. Anggota Komisi III itu menilainya sebagai usul yang bijak.
"Saya nggak akan mendahului rapat resmi di Baleg, tapi usulan tersebut sangat bijaksana demi menghindari perpecahan yang lebih serius," ungkap Habiburokhman.
Sebelumnya, RUU HIP yang pembahasannya kini ditunda di DPR, menuai polemik. PDIP mengusulkan RUU HIP diganti namanya.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Karena itu, Basarah mengusulkan RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.
"Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," kata Basarah dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (26/6).
"Sebab, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," sebut Basarah.
Sumber : detiknews.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com