JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pembebasan terpidana korupsi mega proyek Wisma Atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin sesungguhnya berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan bahwa bebasnya Nazaruddin itu, dikarenakan telah berhak mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 juni 2014. Bahwa saudara Nazaruddin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara. Ini surat dari KPK. Sehingga yang bersangkutan sesuai dengan PP 99 berhak mendapat remisi," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, SDenayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Tidak hanya itu, Menkumham yang merupakan politisi dari partai PDI-Perjuangan itu juga mengungkapkan bahwa terpidana korupsi mega proyek Hambalang tersebut juga telah membayar sejumlah denda perkara dari kasus tersebut.
Meski demikian proses pemberian bebas bersyarat itu diungkapkan Yasonna masih memiliki kesulitan. Sehingga katanya, pihaknya meminta rekomendasi sebagai penguat bebas bersayarat dari KPK. Akan tetapi, KPK menolak untuk mengeluarkan surat rekomendasi itu dengan alasan bahwa Nazaruddin belum selesai menjalankan masa pidana 2/3 masa hukuman.
"Tetapi karena ini high profile case, Dirjen pas menyurati tanggal 21 Februari 2018 tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan TPPU kepada KPK. KPK tidak memberikan rekomendasi tersebut. Dikatakan KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat karena perhitungan masa pidana yang dijalani belum menjalani 2/3 masa hukuman," jelasnya lagi.
Seiring berjalannya waktu, Yasonna menceritakan bahwa dengan sejumlah pertimbangan, hasil persidangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS yang digelar pada 28 April 2020 merekomendasikan adanya pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) terhadap Nazaruddin.
Pemberian CMB itu ujar Yasonna bukan pula bagian dari Justice Collaborator (JC).
Sehingga kata Yasonna, Ditjen PAS, memberikan hak Cuti Menjelang Bebas, yang dikeluarkan pada 10 Juni 2020 dan dilaksanakan pada 14 Juni 2020.
"Sidang TPP tanggal 28 April 2020 merekomendasikan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin. Sesuai pasal 10 Permenkumham tentang tata cara pemberian remisi, cuti, asimilasi cuti, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Pemberian CMB tidak dipersyaratkan pemberian rekomendasi dari KPK, hanya 2 bulan lagi. Oleh karena itu, Dirjen PAS atas nama Menkumham mengeluarkan cuti menjelang bebas tanggal 10 Juni 2020 yang dilaksanakna pada tanggal 14 Juni atas nama M Nazaruddin," ucapnya.
Bebasnya mantan Bendahara Umum Demokrat itu sontak mengagetkan sejumlah politisi dari partai berlambangkan segitiga Mercedes-Benz.
Tidak sedikit dari kader partai besutan mantan Presiden ke-5, Susilo Bambang Yudhoyono, yang tidak mengira bahwa mantan anggota DPR RI dari fraksi Demokrat itu telah bebas dari jeruji besi.
Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukriyanto bahkan mengira bahwa M Nazaruddin baru akan terbebas dari jerat hukuman penjara pada 2025 mendatang.
"Mendasarkan kepada vonis yang di dapatnya, secara matematika harusnya tahun 2025 Nazaruddin baru akan menghirup udara bebas," kata Didik kepada awak media, (16/6) silam.
Tidak hanya Didik Mukriyanto, bahkan Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo juga pernah mengatakan, bahwa vonis M Nazaruddin tersebut bersifat akumulasi. Dengan demikian, setelah Nazaruddin selesai menjalani 7 tahun penjara, dia akan melanjutkan menjalani pidana penjara selama 6 tahun berikutnya. Disaat ini, Nazarudin baru menjalani sekitar 4 tahun dari vonis 7 tahun penjara dalam putusan pertama. Diperkirakan, Nazaruddin baru benar-benar bebas pada tahun 2025.
Perlu diketahu, M Nazaruddin yang tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011 silam.
Usai tertangkap Nazaruddin dikenakan vonis untuk dua kasus yang berbeda. Kasus tersebut, yakni kasus Korupsi Wisma Atlet serta kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang.
Selama menjalankan masa tahanan, Ia pun dikenal sebagai tukang 'nyanyi' oleh berbagai tokoh dan elit politik.
Sebab dari dalam sel itu, M Nazaruddin sempat berkicau di sejumlah media dan persidangan, sejumlah nama dan tokoh politik lainnya yang terlibat dalam kasus yang membelitnya tersebut, maupun kasus-kasus korupsi lainnya yang belum terbongkar, seperti Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Korupsi Pengadaan e-KTP, yang terjadi semasa dia menjadi anggota DPR dan melibatkan kolega-kolega bahkan dari sejumlah partai lainnya.
Bahkan berdasarkan 'nyanyian' itu, KPK juga berhasil melakukan pengembangan dan mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya yang menjerat sejumlah nama besar politisi.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com