JAGUARNEWS77.com # Jakarta - John Kei diamankan Polda Metro Jaya terkait insiden penyerangan dan penganiayaan di daerah perumahan Green Lake City, Tangerang dan di jalan Raya Kresek, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, yang terjadi pada, Minggu (21/6/2020) kemarin.
John Kei ditangkap bersama 24 orang lainnya diduga anak buah Kei, tepatnya di Kompleks titian Indah Blok M, Kota Bekasi, Minggu malam.
Dalam proses penangkapan, mereka sempat diwarnai puluhan tembakan peringatan, dikarenakan terdapat penolakan dan perlawanan dari anak buah John Kei.
Saat markas mereka di geledah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.
"Barang bukti 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah dan 2 buah stik bisbol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (21/6).
Nama John Refra alias John Kei mungkin tidak lagi asing di telinga orang-orang di kawasan Jabodetabek. Ia adalah pria asal Maluku. "Kei" merupakan nama kampung halamannya yaitu Pulau Kei, Maluku Tenggara.
Pria Maluku ini lahir pada tanggal 10 September 1969, terkenal sebagai mafia dan pernah terlibat dalam kasus pembunuhan. Mendapatkan julukan "Godfather Jakarta" karena sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia. Ia dinilai mampu berbisnis bak mafia, tetapi jarang terendus aparat hukum.
Awal Mula John Kei Dikenal Publik
Informai yang diperoleh dari berbagai sumber, John Kei mulai dikenal sekitar tahun 1990-an. Bahkan saat ia dipenjara akibat kekerasan yang dilakukannya, ia juga sempat berkelahi dengan sesama napi.
Pada 2004, ia juga diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang tokoh pemuda Maluku di Jakarta bernama Basri Jala Sangaji. Namun, John Kei tidak terbukti terlibat dalam kasus ini.
Ia masuk penjara setelah dianggap terlibat dlam kasus penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur pada tahun 2008. John Kei saat itu di penjara bersama adiknya Tito Kei.
Terlibat Pembunuhan Bos Sanex Steel
Hal yang paling diingat dari John Kei adalah kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung. Ayung adalah bos Sanex Steel yang dibunuh Kei pada 26 Januari 2012. Saat ditemukan di sebuah hotel di Jakarta, korban tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di pinggang, perut, hingga leher.
John Kei berhasil diamankan polisi setelah dicari lebih dari dua pekan setelah pembunuhan Ayung. Ia diamankan bersama delapan rekannya.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara. Ia pun lalu dieksekusi ke Rutan Salemba.
Kala John Kei Bertobat
Pada tahun 2014, John Kei dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. Empat tahun berselang, ia memutuskan bertobat saat ditempatkan di lapas high risk Nusakambangan, atau dikenal dengan lapas terketat di Indonesia. Ia dipindahkan setelah terlibat perkelahian dengan napi lainnya.
Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik yang tersebar, John Kei yang nampak diborgol tangan dan kakinya menyatakan berubah selama ditahan 3 bulan di lapas Nusakambangan ini. Ia merupakan narapidana yang mendekan dalam penjara dengan sistem keamanan tertinggi ini.
3 bulan saya di lapas high risk Nusakambangan. Kulalui siang dan malam bersama tembok ini apa yang aku punya disini tiada gunanya. Bayang penyesalan yang terlintas disini." kata Kei dalam video tersebut.
John juga menceritakan masa awalnya dalam Lapas High Risk Batu ini. Hari-hari pertamanya dipenuhi rasa kemarahan. Ancaman akan membunuh orang yang membawa ke penjara itu sempat pula diteriakkannya. Tidak hanya itu, John Kei bahkan mengaku sempat berhalusinasi.
Dia sempat mendengar bisikan agar bunuh diri. Namun, cahaya petunjuk membuat John Kei tersadar. Kesendiriannya dalam penjara membuatnya menjadi pribadi yang religius.
"Dilapas Batu (Nusakambangan) saya menemukan tuhan. Dilapas batu saya menjadi manusia. Sistem high risk ini telah mengubah saya," tambahnya.
John Kei akhirnya bebas bersyarat pada akhir tahun lalu, tepatnya 26 Desember 2019. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) pada saat itu, Ade Kusmanto, membeberkan bebasnya John kei berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 yang dikeluarkan 23 Desember.
"Benar narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Ade dalam keterangannya, pada Kamis (26/12/2019).
Seharusnya John Kei baru bebas pada 31 Maret 2025. Namun, ia mendapatkan pembebasan bersyarat tertanggal 26 Desember 2019 dengan masa percobaan yang berakhir pada 31 Maret 2026.
Kini Ditangkap Lagi
Namun, pada Minggu (21/6) malam, John Kei harus kembali berurusan dengan Polisi, setelah diduga dalam peristiwa penyerangan dan penganiayaan di Green Lake City, Tanggerang dan i jalan Raya Kresek, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam aksi penyerangan di Green Lake, sebelumnya sempat terdengar insiden suara tembakan, diketahu terdapat orang tidak dikenal yang mendatangi sebuah rumah di kawasan tersebut. Bahkan beberapa orang tidak dikenal tersebut saat sudah diketahu aksinya menerobos pagar perumahan dan melukai salah seorang Satpam.
Di lokasi berbeda, polisi menyebut terdapat seorang pria berinisial Yustus Corwing (46) tewas setelah dibacok di jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban yang sedang mengendarai sebuah sepeda motor diadang 5 OTK. Kelimanya diketahui membawa senjata tajam jenis parang, dan langsung meyerang korban.
Korban sempat berupaya kabur dari serangan, namun kelima pelaku terus mengejarnya.
Setelah melakukan penganiyaan, para pelaku ini langsung melarikan diri, sementara korban tewas saat perjalanan ke Rumah Sakit Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menyebut peristiwa penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Cengkareng dilakukan oleh kelompok yang sama dan merupakan satu rangkaian.
"Iya, satu rangkaian (peristiwa di Tangerang dan Cengkareng). Kita melakukan penangkapan sebanyak 25 orang, kelompoknya John Kei, cuma masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam siapa yang melakukan itu (penganiayaan)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Tubagus Ade Hidayat.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com